Korban Gempa NTB yang Rumahnya Belum Terdaftar Diminta Lapor

Rizal meminta warga dengan rumah rusak ringan dan sedang yang yang belum terdata agar melaporkan diri kepada fasilitator yang ada di desa masing-masing. Sehingga bisa dibantu mengajukan datanya ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten dan Kota sesuai alamatnya untuk dilakukan verifikasi.

“Itu bisa saja terjadi karena gempa tidak hanya terjadi sekali saja namun berkali-kali sehingga bisa saja rumah yang tidak rusak menjadi rusak ringan, yang rusak ringan menjadi rusak sedang, rusak sedang menjadi rusak berat,” kata Rizal.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkim NTB I Gusti Bagus Sugiharta menjelaskan ketentuan bagi warga yang sudah membangun dengan dana sendiri.

Dalam ketentuannya, dia katakan, masyarakat memang diperbolehkan membangun lebih awal sebelum gasilitator turun. Namun, harus berkonsultasi dulu dengan teknisi dari Dinas Perkim sehingga rumah yang dibangun memenuhi kaidah tahan gempa.

Sugiharta menegaskan, pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan rekomendasi Dinas Perkim akan berdampak pada penggantian dana pembangunannya. “Bila masyarakat sudah membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, maka tidak bisa dibayarkan,” kata Sugiharta. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.