Korban Investasi Fikasa Group Minta Maaf, Laporan Polisi Dicabut

JAKARTA, Harnasnews.com-Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang karena emosi dan berpikiran pendek.

Tetapi akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group, namun karena pandemi Corona (Covid-19) yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Kuasa hukum para korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian.

“Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset,” ujar Hamdani, Jumat (4/12/2020).

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.

“Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien,” kata Alvin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.