Korban Investasi Fikasa Group Minta Maaf, Laporan Polisi Dicabut

Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan memberikan keterangan kepada media bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya,” ucapnya.

Semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya.

LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikat baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.

“Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi,” tutur Alvin. (sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.