
(Catatan Serial Keenam Purbayanomics)
Oleh: Agus Wahid
Hukum bisa dibeli. Seluruh lini proses hukum bisa dikompromikan untuk seluruh level lembaga penegakan hukum. Sampai di penjara pun, terpidana masih bisa “cingcai”. Tak merasakan siksaan batin, apalagi fisik. Hanya pindah kondisi sesaat. Itulah gambaran umum para koruptor di negeri Konoha ini.
Itulah pula faktor kaum koruptor tak terlihat sedikitpun menunjukkan wajah takut atau malu. Bukan hanya ringan deranya, tapi sejumlah aset yang digarongnya pun tergolong aman. Maka, bukan hanya dirinya, tapi keluarganya pun masih bisa menikmati sepanjang sang koruptor menjalani masa hukuman.
Pemandangan hukum untuk koruptor di Tanah Air ini memang tak mungkin menimbulkan efek jera. Atas nama hak azazi manusia (HAM), para terpidana koruptor mendapat perlakuan istimewa. Para petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) – karena “hijau” dengan al-fulus – justru menjadi “budak” para koruptor yang sedang menjalani masa hukuman. Selagi bukan hukuman mati, mereka punya harapan remisi masa hukuman secara berkala, di hari-hari besar RI seperti HUT Kemerderkaan.
Tak tertutup kemungkinan, remisinya di luar dugaan. Hal ini terjadi, jika sang terpidana koruptor menunjukkan perilaku baiknya. Tapi dan hal inilah yang jauh lebih krusial, sering terjadi persekongkolan dengan pihak lapas: terdata masih sebagai penghuni lapas, tapi tiap akhir pekan bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya. Persekongkolan dengan petugas lapas akan dikoreksi ketika media ribut mempersoalkan sang narapidana ketahuan ada ruang bebas, bersama keluarganya atau bahkan jalan-jalan di pusat keramaian.
Gayus Tambunan yang pernah heboh itu bukan hanya sekali terjadi dalam persekongkolan “pelepasan” berbatas waktu. Contoh lain, pernah terjadi juga mantan Bupati salah satu kabupaten di Jawa Barat, meski tak tercium media.
Pendek kata, pesoalan penegakan hukum untuk kasus korupsi tak bisa diharapkan untuk menghentikan kejahatan kerah putih. Setidaknya, perlakuan hukum untuk kejahatan korupsi tidak membuat para calon koruptor takut atau jera, dan menjauhkan diri dari pergulatan korupsi. Hal ini dapat kita baca pada grafik perkembangan penangkapan terhadap para koruptor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kejaksaan Agung.
Sebagai gambaran riil – menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) – jumlah kasus korupsi terus meningkat. Dari lima tahun terakhir misalnya, ICW mencatat perkembangan yang signifikan: dari 791 kasus korupsi pada 2019, naik menjadi 1.695 kasus pada 2024.
Pada 2025, grafik korupsi menaik lagi. KPK mencatat, sampai Agustus 2025, terdapat 31 perkara dalam tahab penyelidikan. Sebanyak 43 dalam penyidikan dan sudah memutuskan 68 orang sebagai tersangka.
Angka yang “digarong” pun cukup “memukau”. Pada sepanjang tahun lalu tercatat kasus korupsi di PT Timah sebesar Rp 271 triliun sebagai dampak penambangan timah secara ilegal sejak periode 2015 – 2022. Apakah Pusat tidak tahu kegiatan penambangan ilegal itu, atau “cingcai”?
Kecenderungannya “cingcai”, persis yang terjadi pda penambangan yang dikenal “Blok Medan” di Maluku Utara. Cingcai ekspor nickel ilegal membuat negara kehilangan sekitar 5.000 ton per tahun. Sebuah catatan yang sering dikumandangkan oleh alm. Faisal Basri, yang membuatnya “dipercapat” kematiannya. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun. Semoga, Allah mencatatnya sebagai amal soleh atas kegigihannya menyuarakan kebenaran.
Aktor utama illegal mining (nickel) di Maluku Utara berhasil diselamatkan. Karena, pemiliki data (alm. Faisal Basri) segera digiring ke alam kubur. Sementara, kasus timah berhasil digiring ke ranah hukum. Penggarongnya pun sudah “mesantren” dengan masa hukuman 16 tahun penjara, naik tajam dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: 6,5 tahun.
Kasus Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun per tahun. Tercatat secara akumulatif, nilainya mencapai hampir Rp 1.000 triliun. Sangat disayangkan, proses hukumnya masih belum jelas. Belum terdengar prosesnya di pengadilan negeri. Sebuah kasus buram yang menimbulkan tanda tanya besar. Karena, semua tersangka bersuara satu: menjalankan perintah Jokowi. Bagi tersangka, perintah Presiden adalah kebijakan. Inilah dilema pejabat Pertamina.
Di sisi lain, terdapat juga kasus lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan korupsi kredit ekspor, mengakibatkan kerugian negara Rp 11,7 triliun. Tentu, masih banyak data yang bisa diungkap lebih jauh seputar korupsi yang kian menggila.
Lalu, apakah tak ada kemungkinan untuk mencegah atau menurunkan jumlah korupsi, terkait angka yang merugikan negara, atau jumlah individunya?
Negara Tirai Bambu dan Korea Utara menerapkan hukuman mati kepada siapa pun yang terbukti korupsi. Di Tanah Air ini? Di kalangan ahli hukum pun banyak yang tak sependapat, apalagi para elit penguasa. Sementara,
pendekatan murni proses hukum, hasilnya bisa diprediksi: bukan hanya sulit, tapi justru meningkat grafiknya. Karena itu, belum lama ini Menteri Keuangan Purbaya menekankan pendekatan baru: memiskinkan aset koruptor.
Pendekatan itu sungguh ditakutkan para koruptor. Mereka yang sudah terbiasa hidup mewah, tersedia berbagai fasilitas, lalu tiba-tiba hilang semua asetnya. Itulah yang membuat mereka sangat khawatir. Itulah sebabnya, RUU Perampasan Aset hingga kini tak kunjung dibahas di lembaga DPR RI, apalagi sampai diputuskan sebagai UU.
Kendalanya sangat besar. Komponen lembaga legislatif berkepentingan untuk mencegah rumusan RUU Perampasan Aset. Hal ini mengundang tanya, what`s going on you, wahai para wakil rakyat? Kalian takut hartanya musnah? Jika takut, sikap itu memvalidasi proses perolehan hartanya yang tak jelas: terindikasi ilegal (melawan hukum positif, apalagi hukum Allah) .
Yang memprihatinkan, di tengah tarik-menarik RUU Perampasan aset, terdapat kelompok kecil di parlemen yang memandang urgen RUU Perampasan Aset itu. Namun, sebagai produk UU, ia harus diambil keputusan di Sidang Pleno DPR RI. Inilah proses politik legislasi yang membuat suara pro RUU Perampasan Aset kalah suara secara kelembagaan dibanding penolak RUU Perampasan Aset.
Bottle-neck yang menampak di arena Senayan itu akan seterusnya tak pernah berhasil meluluskan RUU Perampasan Aset. Pertanyaannya, mengapa Presiden tidak mengambil prakarsa Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)? Alasan kondisional yang belum memungkinkan terbitnya sebuah Perppu Perampasan Aset?
Jika kita cermati perkembangan korupsi di Tanah Air ini sudah mencapai kondisi darurat, mengapa kedaruratan ini tidak dijadikan pijakan untuk terbitnya Perppu yang sangat urgent itu? Jika kita cermati angka pengangguran dan kemiskinan sudah sangat memprihatinkan, mengapa kondisi obyektif ini tidak dijadikan landasan pemikiran? Sungguh sang Presiden mencerminkan sikap paradoksnya tentang prikemanusiaan.
Prabowo sangat sering mengumandangkan RUU Perampasan Aset. Bahkan, terlihat sangat marah melihat gerakan sistematis penjegalan RUU di parlemen itu. Tapi, dengan tidak menggunakan otoritasnya (mengeluarkan Perppu), maka publik sangat sah dan valid jika menyatakan, Prabowo hanyalah omon-omon. Mencari simpati publik tanpa aksi kongkret.
Kini, sikap dan pemikiran Purbaya bisa menjadi dilema. Tanpa payung hukum untuk memiskinkan koruptor, maka tekad politik hukum anti korupsi akan terkendala secara yuridis.
Kini, Prabowo dituntut integritasnya. Siapkah sang Presiden untuk sejalan dengan sang Menteri yang berjibaku membenahi negara melalui instrumen pemiskinan aset koruptor? Jika siap, maka sinergisiras Prabowo-Purbaya akan membikin negara “panen raya” yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Ribuan triliun akan segera mengalir untuk kas negara.
Dan “income” baru akan menjadi modal dahsyat bagi kepentingan anak bangsa dan program strategis negara. Inilah pendekatan super brilian: memiskinkan aset koruptor di kala Indonesia membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi nasional serta pertumbuhan ekonomi rerata 7% lebih. Sebuah capaian ekonomi yang akan mempermudah kebijakan redistribusi kepada seluruh rakyat yang berkemakmuran dan berkeadilan.
Mimpi memang. Tapi, pendekatan pemiskinan para koruptor sangat rasional, bukan fatamorgana. Kita tahu, para koruptor bukan hanya kalangan internal pejabat negara. Tapi, para kompradornya dari elemen swasta juga wajib dikenakan ketentuan pemiskinan itu. Inilah pula yang mendorong kalangan swasta culas terus menggosok politisi Senayan untuk senantiasa menolak ikhtiar besar menggolkan UU Perampasan Aset.
Akhirnya, kita bisa menggaris-bawahi, pemikiran jernih dan komitmen besar Purbaya tentang memiskinkan koruptor diperlukan political will yang kuat dari sang Presiden. Kemauan politik ini pasti dan pasti diback up kuat oleh berbagai elemen masyarakat secara luas. Inilah pintu masuk bagi Prabowo untuk memulihkan nama sang super star yang notabene pro rakyat. Untuk rakyat, apapun akan diperjuangkan. Jika serius atau bukan omon-omon, buktikan. Agar, you tidak dicap letoy dalam menegakkan hukum.
Penulis: Analis Politik dan Kebijakan Publik
