Korupsi Jasmas Libatkan Sembilan Pejabat Pemkot Surabaya

Surabaya,Harnasnews.Com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jaringan Asprirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun 2016 dari level penyelidikkan ke Penyidikkan.
Dijelaskan Kasi Intel Kajari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Peningkatan status penyidikkan kasus dugaan korupsi Jasmas yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH pada 8 Februari 2018 lalu. “Surat Sprintnya Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018,”terang Lingga Nuarie saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (25/2).

Lingga menambahkan bahwa pihaknya juga menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara pada kasus ini, Penyidik pun telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Pemanggilan pejabat itu dilakukan untuk menggali keterangan tentang alur penyaluran Jasmas “Minggu ini, penyidik sudah meminta keterangan pada sembilan orang dari Pemkot Surabaya, rata-rata jabatannya adalah Kepala Bagian,” terangnya  Dijelaskan Lingga, Pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemkot Surabaya tersebut dilakukan untuk menguak benang merah pada kasus ini. Mereka pun diperiksa dengan pertanyaan yang berbeda beda. “Mereka kami mintai keterangan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terkiat verifikasi maupun administrasi tentang penyaluran dana hibah ini,” jelas Lingga.

Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut Lingga, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, diantaranya Sound Sytem, kursi, terop dan meja. “Rata-rata berada di Surabaya,” lanjut Lingga.
Dari keterangan beberapa toko tersebut, penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang tidak sesuai dengan LPJ yang dilaporkan. “Memang ada selisih, dan sekarang akan terus kami gali lagi sambil menunggu hasil Audit BPK yang masih ditelaah,” pungkas pria berpangkat jaksa pratama.

Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya. “Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil,” sambung Lingga diakhir konfirmasi.
Saat itu, Kajari Surabaya yang di jabat Didik Farkhan Alisyahdi mengendus adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Surabaya pada proses pengajuannya (rekom,red).

Dari data yang ada, baik dari kalangan kejaksaan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.
Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.
Sebelum dugaan penyimpangan ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Surabaya, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. (bli/zam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.