JAKARTA, Harnasnews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk mengusulkan penyelesaian kondisi pengabaian terhadap hak dan perlindungan anak di bidang kesehatan.

“Hak kesehatan anak adalah isu yang sangat penting dalam kluster konvensi hak anak dan tidak boleh diabaikan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa.
Ai mengatakan pembentukan Pokja penting karena masih banyak ibu melahirkan yang belum terlayani tenaga kesehatan dan temuan obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal bagi anak.
Selain itu, lanjutnya, keterlambatan imunisasi lengkap pada anak yang menyebabkan penyakit yang seharusnya bisa dicegah, serta belum adanya aturan terkait aborsi kehamilan yang tidak diinginkan menambah kepentingan pembentukan Pokja tersebut.
“Seperti yang saya alami langsung, mendampingi anak hamil dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih sulit mendapatkan akses hak aborsi secara sehat,” ujarnya, dikabarkan dari antara.
Ai menambahkan ketika anak tersebut lahir, maka anak tersebut tidak tahu siapa ayah dan ibunya yang merupakan anak dalam keadaan depresi saat persalinan.
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan adanya Pokja ini demi implementasi RUU Kesehatan yang lebih baik agar tugas dan fungsi dari penyelenggara kesehatan mulai dari pusat sampai daerah dapat berjalan dengan baik khususnya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di bidang kesehatan.
“Tentu kita akan hearing di DPR, kita menyaring usulan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya.
Pokja RUU Kesehatan merupakan gabungan berbagai disiplin Ilmu yang terdiri atas komisioner KPAI, akademisi, ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada advokasi bidang kesehatan, serta individu yang memiliki keilmuwan penting dalam pengawalannya di bidang kesehatan.
Pokja RUU Kesehatan dibentuk dengan memperhatikan mandat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa KPAI memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. (qq)