KPAK Apresiasi OTT Rektor Universitas Lampung

Dia berharap agar peristiwa itu jadi momentum bersih-bersih praktik rasuah di lembaga pendidikan dengan mengevaluasi aktivitas yang dapat memancing adanya celah praktik korupsi dan kongkalikong seperti jalur penerimaan mandiri mahasiswa baru.

Atang menilai apa yang terjadi dengan OTT Rektor Unila bukan semata soal besar dan kecilnya nilai suap. Namun soal komitmen KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri yang ingin membenahi sendi-sendi kehidupan bangsa yang bebas bersih dari korupsi.

“Ini bukan soal kakap atau teri, ini soal sektor strategis yang harusnya jadi role model pemberantasan praktek kotor justru malah jadi bagian. Betul kata Pak Firli, rasuah yang terjadi di Unila tersebut membuat hak-hak pemuda potensial terabaikan,” katanya, dikutip dari antara.

Sebelumnya, dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.