KPK Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Eks Mensos Juliari

JAKARTA, Harnasnews.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka tiga kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Ketiga tersangka itu akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4).

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan gugatan kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso digugat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kesatu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali lagi, dikutip dari republika.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Leave A Reply

Your email address will not be published.