KPK Dalami Peran Azis Urus Perkara di Kutai Kertanegara

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK melalui upaya paksa penangkapan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan mengingat bekas ketua komisi III DPR RI itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/9) lalu.

Dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju yang saat ini telah menjadi terdakwa. Saat itu, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan kedua politisi partai Golkar tersebut.

Stepanus melalui pengacara Maskur Huisein yang saat ini juga menjadi terdakwa kemudian meminta Azis dan Aliza menyiapkan masing-masing Rp 2 miliar. Dari permintaan tersebut, kedua kader partai Golkar tersebut baru memberikan Rp 3,1 miliar secara bertahap.

Nama Azis Syamsuddin kemudian juga kerap muncul dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.