KPK Dalami Peran Azis Urus Perkara di Kutai Kertanegara

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ). KPK mendalami peran tersangka Azis Syamsuddin dalam pengurusan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (15/11).

Dikutip dari republika, pemeriksaan Rita Widyasari sebagai saksi dilakukan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Di saat yang bersamaan, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni mantan ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado dan satu pihak swasta yakni Edy Sujarwo yang diyakini sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ipi mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah.

Lembaga antirasuah itu meyakini Azis berperan aktif dalam pengurusan pengajuan DAK tersebut. Ipi mengatakan, mantan wakil ketua umum partai Golkar itu juga diduga menerima sejumlah fee atas bantuannya itu.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas bantuannya tersebut,” kata Ipi lagi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.