JAKARTA, Harnasnews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo ke Lapas Kelas I Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bambang adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Ali, terpidana Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis terhadap Bambang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2021.