
“Dengan sebutan komponen ini maka penghasilan pegawai KPK tidak berubah pasca peralihan menjadi ASN,” katanya, dikutip dari republika.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, KPK meminta agar pegawainya mendapatkan tunjangan khusus. Untuk diketahui, semua pegawai KPK saat ini sudah berstatus ASN.
“KPK minta tunjangan khusus. Tunjangan khusus untuk pegawai KPK sudah deal, tinggal menunggu undang-undang (untuk melaksanakannya),” kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut, pegawai KPK akan diberikan tunjangan khusus karena anggaran infrastruktur kesehatannya berkurang. Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal berkurangnya anggaran kesehatan itu.(qq)