KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto, Proses Praperadilan Kedua Gugur?

JAKARTA, Harnasnews  – Langkah hukum Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan kedua nampaknya bakal pupus. Hal tersebut menyusul dengan  pelimpahan berkas perkara Sekjen PDIP itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian Hasto segera menjalani proses persidangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya,” kata  Setyo Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Terkait dengan kapan akan digelarnya proses persidangan terhadap Hasto, Setyo mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu  penetapan persidangan dari pengadilan.

“Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah,” tuturnya.

Terlihat pula pihak pengacara Hasto, Johannes Tobing, yang membawa salinan berkas perkara tersebut dari gedung KPK. Berkas perkara itu terlihat tebal dan dalam dua rangkap.

“Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johannes di gedung KPK.

Dirinya memperkirakan sidang akan dilakukan minggu depan. Dirinya mengatakan berkas yang diberikan untuk dua perkara.

“(Sidang perdana) mungkin minggu depan,” tuturnya.

Sebelumnya, melansir laman detik.com, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.