KPK Menahan eks dan Anggota DPRD Jabar Tersangka Kasus Dana Banprov

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

“Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada hari Kamis menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

Mereka, kata Lili, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini.

“Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.