Dua Eks Staf Menteri Kelautan Didakwa Bantu Edhy Prabowo Terima Suap

JAKARTA< Harnasnews.com – Andreau Misanta Pribadi dan Safri, keduanya eks staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, didakwa membantu atasannya menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa I Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Ketua Tim Uji Tuntas bersama-sama terdakwa II Safri selaku staf khusus Menteri KP dan Wakil Ketua Tim Uji Tungas, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri KP, Ainul Faiqh selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Lee selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) menerima hadiah uang sebesar 77.000 dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan uang sebesar Rp24.625.587.250,00

Penerimaan uang 77.000 dolar AS untuk Edhy tersebut diterima melalui Amiril Mukminin dan Safri, sedangkan uang Rp24.625.587.250,00 ditermia melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukmin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Pada bulan Maret 2020, Amiril Mukminin menyampaikan kepada Direktur PT PLI Deden Deni Purnama bahwa dia mencari perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL.

Siswadhi lalu menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) miliknya sehingga pada bulan April 2020 disepakati PT PLI menetapkan biaya pengiriman PT ACK adalah Rp350,00 per ekor BBL.

Edhy Prabowo lalu menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tertanggal 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.

Salah satu pengusaha yang berminat melakukan ekspor BBL adalah PT DPPP milik Suharjito. Namun, saat memproses izin budi daya dan ekspor tersebut, pegawai PT DPPP Agus Kurniyawanto dan Ardy Wijaya diminta Rp5 miliar oleh Safri yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Pada tanggal 16 Juni 2020 Suharjiato menyerahkan uang sejumlah 77.000 dolar AS kepada Safri di Kantor Kementerian KP sambil mengatakan, “Ini titipan buat Menteri.”

Selanjutnya, Safri menyerahkan uang itu kepada Amiril Mukminin.

Barulah pada tanggal 26 Juni 2020 Kementerian KP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster atas nama PT DPPP, lalu pada tanggal 6 Juli 2020 menerbitkan izin ekspor BBL atas nama PT DPPP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.