JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/3) memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran uang terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq .

Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi DAK tahun 2018 di mana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Adapun tujuh saksi lainnya yang diperiksa, yakni Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.

Selanjutnya, Mashudi dari pihak swasta, PNS/mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari, dan PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai (mantan Direktur RSUD Kota Dumai) Syaiful.

Pemeriksaan delapan saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.