JAKARTA, Harnasnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait dugaan penerimaan suap pengadaan barang di Basarnas RI.

“Pada Rabu (9/8) bertempat di Mako Puspom TNI, Tim Penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Kabasarnas RI periode 2021- 2023 Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali menerangkan pemeriksaan yang difasilitasi oleh Puspom TNI tersebut adalah bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI.

Salah satu poin utama dalam pemeriksaan tersebut adalah dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang di Basarnas.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas,” ujarnya.

Selain terhadap Marsda Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut pada Selasa (8/8) di Gedung Merah Putih KPK.

Tiga saksi tersebut yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas Dody Setiawan Suwondo, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Aditya Dwi Setiarto dan Manager Operasional Bank Mandiri KCP Angkasa Lis Risnawati.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dan kawan-kawan,” kata Ali, dilansir dari antara.

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.