BUMN Amarta Karya Dukung Penyelesaian Terbaik Dalam Proposal Perdamaian PKPU

JAKARTA, Harnasnews – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berjalan selama kurang lebih 220 hari dan mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara
(voting).

Di mana para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang
diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai debitur.

Brisben Rasyid selaku Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mengatakan, sebelumnya pihak Amarta Karya telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan.

Menurut dia, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan terdapat pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35% dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, yang dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

“Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para Kreditur Konkuren,” ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku Debitur, sejumlah Kreditur Konkuren berharap bahwa
Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin
dipailitkan,” ujar Asep Saepudin yang juga salah satu Kreditur Konkuren.

Para manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini, namun demikian
putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.