
Seperti diketahui, Stepanus Robin menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili berkenaan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Robin, saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.
Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Lili Pintauli Siregar sebaiknya dinonaktifkan. MAKI menyebutkan, Lili lebih baik tidak diikutsertakan dalam putusan strategis terkait perkara korupsi Tanjung Balai mengingat kasus yang masih akan terus berkembang.
“Saya berharap sebenarnya sejak hari ini bu Lili nonaktif sampai ada sidang dewas (dewan pengawas) yang memutuskan dia melanggar atau tidak melanggar proses yang ada di KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(qq)