KPK: Wahono Saputro Diperiksa Sebagai Saksi

KPK memanggil Wahono Saputro sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dalam laporan LHKPN Rafael tercantum yang bersangkutan mempunyai saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berlokasi di Minahasa Utara dan istri RAT menjadi pemegang sahamnya.

Pengembangan penyelidikan terhadap RAT menemukan bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

“Kita lihat detail-nya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala menjelaskan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.

Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

“Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” kata Pahala, dilansir dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.