KPP Pratama Klaten Sita Aset WP

Terkait dengan penyitaan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.

Ia menyebutkan aset milik WP itu berupa tanah pekarangan di Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.  Adapun total tunggakan sebesar Rp1.012.829.078,00.

Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap aset tersebut.

“Dalam hal ini kami berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Penyitaan aset penunggak pajak untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.