KPPPA Jelaskan Peran Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

Indikator lainnya yakni kondisi perempuan dalam ketenagakerjaan, perempuan dalam pendidikan dan perempuan dalam akses teknologi. Keterwakilan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dalam kemiskinan, perkawinan anak, perempuan kepala rumah tangga, kesehatan perempuan dan kepemimpinan perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan, prevalensinya mengalami penurunan, tetapi untuk tahun 2021, kasus kekerasan tetap mengalami peningkatan, tapi kalau dilihat tren-nya, turun dibandingkan dengan 2016 untuk (kekerasan terhadap) perempuan dan 2018 untuk (kekerasan terhadap) anak,” paparnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan akan bisa memperkuat pemberdayaan perempuan.

“Karena tujuan akhirnya Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan peningkatan kualitas hidup. Kalau kualitas hidup mereka meningkat dan mereka semakin berdaya, harapannya kesetaraan gender bisa diwujudkan,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.