KPU Kabupaten Pasuruan Menerima Usulan Dan Aspirasi Didalam FGD

BERITA

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Tehnik Penyelenggara Fatimatuz Zahro saat memberikan materi rancangan PKPU Pemungutan dan perhitungan suara ke tamu undangan yang hadir. (Foto: Abdul Wahid/Harnasnews.com)

PASURUAN, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melaksanakan tahapan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pada hari Selasa (27/06/2023).

Kegiatan FGD dihadiri dari seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) yang berjumlah 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Bawaslu, dan beberapa elemen Pegiat Pemilu masyarakat.

Acara dipimpin Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Devisi Hukum H. Eriek Zainuri, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Tehnik Penyelenggara Fatimatuz Zahro, dan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, parmas, dan SDM) Suyatmin.

Diterangkan Fatimatuz Zahro selaku Komisioner Tehnik Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan terkait isu strategis dalam rancangan PKPU Pemungutan dan perhitungan suara yang telah merangkum 150 pasal dalam peraturan Pemungutan Dan Perhitungan Suara.

“Ada 2 metode Panel perhitungan suara, yakni Panel A mencakup Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPD. Panel B mencakup anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Fatimatuz Zahro.

Pada Pemilu 2024 formulir dokumen akan menjadi kendala serta beban dari KPPS, karena banyaknya formulir yang harus di isi oleh seluruh anggota KPPS di TPS pada Pemilu sebelumnya.

“Untuk meringankan kendala serta beban dari KPPS. Kami melalui KPU pusat meringkas atau memangkas beberapa formulir Dokumen yang harus di isi oleh KPPS hanya menjadi 5 Formulir Dokumen, yang awal mula berjumlah 11 formulir dokumen yang harus di isi oleh KPPS saat perhitungan suara,” terang Zahro.

Pada sesi diskusi, hampir seluruh perwakilan Parpol menanyakan legalitas dari dokumen berupa C1  yang di terima oleh saksi didalam setiap TPS. Karena selama ini bila ada permasalahan selisih hasil perhitungan suara, dokumen yang telah dibawa saksi di TPS tidak bisa menjadi alat bukti yang memiliki ke absahan legalitasnya.

“Hari kami melakukan uji publik terkait rancangan PKPU Pemungutan dan perhitungan suara, dan belum ada penetapan. Maka dari itu kami menyerap seluruh aspirasi dari Parpol serta tamu undangan yang ada untuk di sampaikan ke KPU Pusat sebagai bahan yang ditetapkan nantinya olej KPU Pusat pada Pemilu 2024,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Devisi Hukum, H. Eriek Zainuri.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.