
Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebelumnya mengajukan permohonan penyediaan TPS khusus melalui Surat Nomor 080/A/Pan-Pemilu-o/VIII-1444/III-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu tertanggal 13 Maret 2023.
Surat itu diteken oleh Pelaksana TPS Khusus Mahad Al Zaytun Ali Aminulloh dan Syaikh Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Dalam surat tersebut, Panji menyebutkan terdapat 825 pelajar Al Zaytun yang sudah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, Panji meminta KPU mendirikan TPS khusus di sekitar pondok pesantren itu agar para pelajar mudah mencoblos.
Sebelumnya, nama Pondok Pesantren Al Zaytun ramai diperbincangkan oleh publik karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu, yakni Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada hari Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada hari Selasa (27/6) terkait dengan dugaan penistaan agama. (qq)