JAKARTA, Harnasnews.com – Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga saat ini masih mengendap di parlemen.

“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya dibangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Kamis.

Dilansir dari antara, Moeldoko berharap pengesahan RUU PPRT mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Mengutip data Jala PRT, kata Moeldoko, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

Data itu, menurut dia, sudah menunjukkan urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan.