
Keppres tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani Presiden, menurut dia, merupakan langkah terobosan pemerintah mempercepat pemenuhan hak-hak korban.
Ditekankan pula bahwa komitmen terhadap pendekatan non-yudisial yang paralel dengan proses yudisial terus diupayakan dengan dua jalur, yaitu legislative dan executive measures atau tindakan legislatif dan eksekutif.
Melalui legislative measures, Pemerintah mengajukan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru untuk dibahas dengan DPR.
Melalui executive measures, Presiden mengeluarkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu karena urgensi pemenuhan hak korban dan keluarga korban.
Dikatakan pula bahwa kebijakan penyelesaian non-yudisial dimungkinkan dikeluarkan oleh Presiden sebagai sebuah executive measure.
Keppres yang ditandatangani oleh Presiden, kata dia, telah melalui pemikiran yang matang dan pembahasan yang panjang dengan libatkan berbagai komponen bangsa, tidak terkecuali korban pelanggaran HAM.
Tim yang terbentuk juga memiliki tiga mandat yang sejalan dengan fungsi sebuah komisi kebenaran, antara lain, meliputi pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi, dan mengupayakan ketidakberulangan.
“Tim beranggotakan tokoh-tokoh yang berintegritas, kompeten, dan memiliki pemahaman HAM yang memadai, dan merepresentasikan kelompok yang bisa menjamin tercapainya tujuan dikeluarkannya keppres,” ujarnya.(qq)