KSP: KUHP Dorong Pemenuhan Keadilan Korektif dan Restoratif

Mufti lebih lanjut menyampaikan bahwa aspek restoratif ini penting untuk menjamin tercapainya keseimbangan dalam pencapaian tujuan penegakan hukum itu sendiri.

“Dalam konteks KUHP, upaya restoratif ini penting, karena tujuan hukum tidak terbatas pada pencapaian kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tujuan-tujuan inilah yang
ruangnya turut dibuka dalam upaya restoratif di KUHP,” tambah Mufti, dilansir dari antara.

Mufti menyatakan bahwa ke depan pemerintah akan berfokus pada sosialisasi KUHP kepada para Aparat Penegak Hukum (APH), sebelum KUHP berlaku efektif tiga tahun mendatang.

Mufti berharap, APH mampu memahami KUHP dengan baik dan memastikan pengimplementasian KUHP ke depan konsisten dengan semangat awal dari penyusunan KUHP baru ini.

“APH perlu memahami bahwa KUHP kini mengatur keseimbangan-keseimbangan, seperti antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta antara nilai nasional dan nilai universal,” jelas Mufti.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.