KSP: Pemerintah Evaluasi Kondisi di Desa Wadas

“Setelah itu, barulah dapat ditentukan tindakan apa yang perlu diambil. Yang jelas di tingkat legal formil, setiap bentuk pelanggaran prosedur di tingkat operasional oleh aparat sudah ada pengaturan terkait penindakan dan proses hukumnya, baik yang sifatnya peraturan internal maupun di undang-Undang,” tambah Jaleswari.

Pada Rabu (9/2/2022) sebanyak 66 warga yang sempat diamankan karena bentrokan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Ketegangan pada Selasa (8/2/2022) terjadi karena ratusan petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan TNI mendampingi Tim Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Provinsi Jateng melakukan pengukuran tanah dan menghitung tanaman di area yang telah disepakati oleh sebagian warga untuk menjadi lokasi tambang batu andesit.

Dilansir dari antara, warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu proyek strategis nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.