Kuasa Hukum Ali Salad Bantah Keterangan Saksi dan Saksi Ahli

MATARAM, Harnasnews – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan APBDes 2017 Desa Sempe pada Jumat, (26/8/2022) dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli oleh penuntut umum berlangsung penuh ketegangan.

Sidang yang dimulai ba’da Jum’at pukul 13.30 WITA dan berakhir Pukul 21.30 WITA dipimpin oleh majelis hakim Mukhlasuddin, S.H., M.H. serta Glorius Aggundoro, S.H. dan Fadhli Hanra, S.H.., M.Kn. masing-masing sebagai hakim anggota dimulai dengan mempertanyakan alat bukti yang ingin diajukan oleh penuntut umum.

Penasehat hukum M. Ali Salad Slamet Ariadi S.H. alias Bung Jimmo selama persidangan mulai mempertanyakan kapasitas saksi dan ahli yang diajukan penuntut umum.

Berawal dari saksi Ibrahim yang hanya menjawab regulasi atau aturan dalam persidangan terkait keberadaannya sebagai fungsional di bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Sumbawa hal ini di tampik dan dipertanyakan oleh penasehat hukum yang seyogyanya saksi tersebut.

“Dibutuhkan untuk menjawab fakta materil dalam persidangan bukan keterangan yang mengarah pada pernyataan seorang ahli, padahal antara saksi dan ahli memiliki perbedaan yang cukup jelas,” tegas Jimmo.

Dalam pernyataan di persidangan, Penasehat Hukum menjabarkan perbedaan antara Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli yang jelas diatur dalam KUHAP.

Dimana keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.