Kuasa Hukum Ali Salad Bantah Keterangan Saksi dan Saksi Ahli

“Sedangkan Keterangan Ahli adalah Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.

Sehingga menurut Penasehat Hukum M Ali Salad, keterangan Saksi tidak bisa dijadikan sebagai Alat Bukti.

Menurut dia, selain itu, adanya Ahli dari Inspektorat Provinsi NTB yang diharapkan mampu menjawab bagaimana menghitung Kerugian Keuangan Negara, justru dirasakan mengecewakan.

“Karena Ahli hanya memaparkan bagaimana Ahli melakukan auditor yang hanya melanjutkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Sehingga adanya kerugian keuangan negara masih sebatas Asumsi bukan hasil riil dari adanya kerugian keuangan negara tersebut,” ujarnya.

Sebagai Informasi nilai kerugian keuangan negara adalah diduga berkisar 249 Juta rupiah, namun dari fakta yang muncul dipersidangan nilai tersebut masih bisa diperhitungkan kembali.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dihadiri oleh jaksa I Nyoman Arif Budiman S.H. dan Nissa Junilia Maharani S.H, menghadirkan satu orang saksi dan satu orang ahli masing-masing dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Ibrahim, S.E., M.Ak. sebagai saksi dan dari Inpektorat Provinsi NTB yaitu Muhadi Mukhtar S.E., M.M. sebagai ahli. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.