Kuasa Hukum H. Maksud Polisikan Sekda Sumbawa 

Atas kasus pengrusakan bangunan di atas lahan milik itu, Syaifullah yang merupakan anak kandung H. Maksud, mengaku prihatin atas tindakan pemerintah Sumbawa.

Atas tindakan itu, tim kuasa hukum melaporkan kasus pengrusakan itu ke Polres Sumbawa melalui KA.SPKT Agus Y sebagaimana LP Nomor : LP/B/225/VI/2022/SPKT POLRES SUMBAWA tanggal 7 Juni 2022.

Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana itu, Man sapaan Advokat Sumbawa sangat menyayangkan kepada sikap arogansi pemerintah Sumbawa yang diduga telah melakukan tindak kriminal terhadap rakyatnya yang nota bene mempunyai alas hak katas tanah dan bangunan yang saat ini telah berdiri kantor Samsat Sumbawa.

“Mengenai siapa saja yang kami laporkan dalam kasus pengerusakan ini adalah Wakil Bupati Sumbawa sebagai yang memberikan perintah berdasarkan SK, Sekda Sumbawa sebagai orang yang memerintahkan para Pol PP di lapangan untuk melakuklan aksi Pengerusakan, Kasat Pol PP yang melaksanakan perintah Pengerusakan dan Kepala Samsat Sumbawa selaku penanggung jawab kantor Samsat yang secara langsung mendampingi Sekda di lapangan,” ujar Man dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022)..

Terhadap kasus Pengerusakan yang merugikan kliennya Man memaparkan bahwa para pelaku diancam dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.