Kuasa Hukum Menilai Surat Pemecatan Terhadap H. Wasimin Sebagai Kader PDIP Tidak Berdasar

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik anggota DRPD Kota Bekasi H. Wasimin dengan mahkamah partai berlanjut ke pengadilan. Bersama tim kuasa hukumnya, ia melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan nomor perkara 306/PDTG/2021/PN.Bks.

Kuasa hukum melakukan Gugatan Tentang Keberatan Terhadap Putusan Mahkamah PDI Perjuangan Nomor 61/M.PDIP/VIII/2019 tentang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019 Kota Bekasi Dapil II.

“Pada hari ini mulai sidang perdana, kami sebagai kuasa hukum H. Wasimin menggugat putusan Mahkamah PDI Perjuangan bernomor 61/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa Perselisihan pemilu legislatif 2019 Dapil II Kota Bekasi melawan Enie Widhiastuti dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, kesehatan, Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrasi Perjuangan melalui Pengadilan Negeri Bekasi,” Ucap ketua tim kuasa Hukum Wasimin, Slamet Khoeron, SH kepada media

Dalam gugatan tersebut, Slamet menilai bahwa surat pemecatan yang dilayangkan mahkamah partai PDI Perjuangan terhadap kliennya tidak berdasar dan tidak jelas delik perkaranya. Dikatakan Slamet bahwa hal tersebut sudah menyalahi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepada H. Wasimim.

“Kami mempertanyakan dasar hukum Mahkamah Partai DPD PDIP memecat H. Wasimin hingga kemudian memecatnya dengan dasar yang tidak jelas,” ujar kuasa hukum Slamet Khoeron, SH

H. Wasimin dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dan hingga saat ini masih bekerja sebagai anggota dewan.

Slamet juga menilai, bahwa kliennya tidak terbukti melanggar putusan Mahkamah Partai yang dikatakan melanggar kode etik dan disiplin Partai karena tidak bersedia melaksanakan keputusan Mahkamah Partai tentang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 sebagaimana yang dibacakan dihadapan Enie Widhiastuti dan kliennya

“Ini adalah akrobatik politik yang dilakukan DPP PDI Perjuangan untuk melayani keinginan Enny Widhiastuti menggantikan Wasimin selaku anggota DPRD terpilih dalam sisa masa jabatannya,” tegas Slamet Khoeron.

Slamet menjelaskan kronologis saat dimahkamah Partai, bahwa saat dibacakan putusan di kedua belah pihak baik Enie Widiastuti dan Wasimin pada bulan Agustus 2019. Secara tegas menyatakan pihak untuk menyelesaikan kepada daerah pemilihan masing-masing dan pihak yang keberatan untuk melakukan upaya hukum tentang perselisihan Hasil Pemilu Umum kepada lembaga Peradilan.

“Nyatanya Enny tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai terkait perolehan suaranya melalui Mahkamah Konstitusi,” Imbuhnya.

Maka dari itu ditemani Tim Kuasa hukumnya seperti Tandry Laksana, SH dan Wiwit Ariyanto, SH sudah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 15 Juli 2021 dengan nomor 306/Pdt/G/2021. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.