
PASURUAN, Harnasnews – Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang perdata denang nomor 66/Pdt.G/2024/PN yang di pimpin ketua majelis hakim Abang Marthen Bunga, dengan anggota majelis Hakim Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana pada hari Selasa (27/05/2025).
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Bangil sekira pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan Kuasa Hukum M. Romli (Tergugat) yakni Masbuhin.
Kuasa Hukum Romli, Masbuhin, dalam wawancara menyatakan bahwa perkara ini merupakan pembelaan kedua dengan substansi serupa, yakni sengketa penguasaan tanah di kawasan Warungdowo (disebut juga Lapangan Warungdowo).
Masbuhin memaparkan bahwa Semua saksi, termasuk perwakilan Pertanahan, menyatakan tanah tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun. Ketika ditanyakan tentang hak prioritas pendaftaran, jawabannya adalah pihak yang menguasai fisik tanah. Ketika ditanya siapa penguasa fisik tanah, saksi menyebut Romli. Dengan demikian, Romli memiliki hak pendaftaran atas tanah yang digugat dalam persidangan.
“Seluruh saksi yang diajukan penggugat minggu lalu hingga hari ini justru mendukung dan memperkuat posisi Pak Romli sebagai pihak yang menguasai tanah secara fisik di area yang disebut Lapangan Warungdowo,” jelas pengacara asal Surabaya tersebut.
Mengenai asal-usul tanah, perwakilan PT KAI menyatakan separuh bagian merupakan aset PT KAI, sedangkan sisanya adalah tanah negara.
“Untuk tanah negara, pihak yang menguasai secara turun-temurun berhak memperoleh pendaftaran dari negara. Secara materiil, kasus ini sangat jelas,” tegas Masbuhin.
Kuasa Hukum tergugat M. Romli menegaskan dua hal:
1. Secara materiil, penguasaan fisik tanah oleh Romli telah dibuktikan.
2. Secara formal, perkara ini merupakan ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus tahun 2022 dengan objek, para pihak, dan materi pokok identik, serta berkekuatan hukum tetap).
“Kami optimistis menang karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal, seperti ketidak jelasan batas dan luas lahan. Faktanya, penguasaan Romli atas tanah telah terbukti, dari awal pembuktian hingga kini, posisi Romli sangat kuat. Serta perkara sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, tidak boleh atau diperiksa kembali untuk kedua kalinya (Ne Bis In Idem),” tutup Masbuhin.(Hid)