Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Dituding Cacat Administrasi

KABUPATEN BEKASI, Harnasnews –Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi melaporkan Bupati Ade Kuswara Kunang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha  (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai cacat administrasi,

Ketua Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PC PMII Bekasi, Rochim, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah berkirim surat keberatan kepada Bupati Bekasi terkait pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurutnya, pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirus cacat proses prosedural dan juga beberapa syarat yang memang tidak terpenuhi. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2018, Permendagri 23 Tahun 2024 serta Peraturan pemerintah Nomor Nomor 54 Tahun 2017.

“Sebelumnya kami sudah mengirim surat keberatan sebanyak 2 kali kepada Bupati Bekasi terkait pengangkatan Dirus definitif yang menabrak peraturan perundang-undangan, namun tidak ada jawaban sama sekali oleh Bupati Bekasi,” ungkap  Rochim, Selasa (27/5/2025).

Dia juga mengungkapkan, pengaduan terhadap Mentri Dalam Negeri ini salah satu upaya tindak lanjut PMII Bekasi dalam mengkritisi kebijakan Bupati yang dinilai Inkonstitusional. Sehingga di harapkan  kedepannya kebijakan yang tidak sesuai aturan tidak lagi dilakukan oleh pemerintah Bekasi.

“Saya harap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang memang memiliki wewenang dalam hal ini, untuk segera menindaklanjuti laporan kami, agar terciptanya Tata kelola pemerintahan baik dan transparan khususnya di wilayah tata kelola BUMD,” ujar Rochim.

M.Faisal Haq selaku ketua PMII Bekasi, mendorong Kemendagri untuk segera melakukan audit tata kelola terhadap proses pengangkatan Ade Effendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dan juga memberikan sanksi administratif serta merekomendasikan untuk adanya proses ulang dalam pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

“Mendagri harus tegas dalam persoalan ini, karna ini bukan soal bicara pelanggaran administratif saja, tapi juga bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang berlaku,” pungkas Faisal. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.