Kuasa Hukum Terdakwa EDC Cash Bacakan Eksepsi Untuk Lima Terdakwa

JPU Dinilai Tidak Cermat Dalam Ajukan Perkara

Para korban memakai toga ala JPU, sindir JPU yang dinilai tidak cermat

Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Dohar Jani Simbolon SH menjelaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dan kecewa kepada JPU dengan persidangan sebelumnya, pasalnya ia tidak menerima salinan berkas perkara dari JPU.

Padahal, kata dia bahwa sesuai dengan pasal 72 KUHAP dan pasal 143 KUHAP ayat (4) bahwa berkas perkara harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.

“Tapi di sidang yang lalu, jaksa penuntut umum ini masih kekeh dengan pasal 72 kita juga bingung, mereka kan sudah sering beracara masa tidak paham. Yang paling kita sayangkan adalah mereka cari pasal 72 itu di browsing, sementara kan lengkapnya harus dibaca penjelasan seperti apa, pasal 143 juga ada penjelasannya,” ungkapnya kepada media.

Walaupun demikian, Dohar tetap optimis untuk melakukan eksepsi (keberatan) kepada terdakwa. Karena ia kembali menegaskan bahwa terdakwa wajib dan berhak dibela sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

Dalam persidangan itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan barang bukti yang dikatakan JPU menyerupai. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya karena dinilai tidak jelas dan kabur.

“Menyerupai ini apa sebenarnya, itu emas apa bukan, kayu atau plastik, ini kan harus pasti. Kalau bahasa menyerupai ini kan tidak jelas artinya, Sementara keterangan dari klien kita, ibu Suryani dan juga AY mereka tidak pernah membeli yang namanya menyerupai, semua emas asli,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan tidak punya semua berkas perkara, hanya berdasarkan 3 STP. Menurutnya, banyak sekali barang bukti yang tidak masuk dalam dakwaan.

“Kita sudah kita temukan banyak barang-barang bukti yang tidak masuk dalam dakwaan, bahkan dulu di putusan juga tidak masuk,” tukasnya.

Dengan semua data yang ada, Dohar Jani Simbolon menilai dari kacamata hukum bahwa para terdakwa tidak tepat dimasukan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Yang pertama adalah jaksa tidak bisa membuktikan berdasarkan dakwaaan secara rinci, Kemudian dalam perkembangannya juga sudah ada perdamaian antara para terdakwa dengan para korban.

“Setelah ada perdamaian, seharunya ini tidak dilanjutkan lagi, fokus saja mengembalikan kerugian para korban,” katanya.

Ia berharap hakim menerima eksepsinya dan perkara itu tidak perlu dilanjutkan. Langkah yang tepat menurutnya adalah pengadilan menginventarisir semua aset terdakwa kemudian dilakukan aprisial dan dikembalikan kepada para korban seperti yang telah disepakati antara para korban dan pada terdakwa. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.