Langgar Lalin Tidak Dibenarkan, Karena APD Tidak Membahayakan

Info Daerah

PASURUAN, Harnasnews.com – Oknum anggota Aparatur Negara Sipil (ASN), dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di UPT Dinas Perkim Kota Pasuruan pelanggar lalin, hanya mendapat teguran secara lisan, dan pernyataan tertulis dari Dinas Perkim Kota Pasuruan.

Dalam hal ini, tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Perkim Kota Pasuruan kepada oknum petugas pemakaman yang tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang pelayan masyarakat dengan menerobos lampu merah di simpang 4 Apotik Pasuruan setelah melakukan pemakaman, tidak setimpal dengan pelanggaran yang bisa memicu kecelakaan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan raya yang lainya.

Kepala UPT Wisnu Bagya Winarsa ST, pada saat dikonfirmasi terkait stafnya yang langgar rambu-rambu lalu lintas tersebut menyampaikan bahwa, pelanggaran yang dilakulan sudah sering dilakukan dengan adanya laporan seperti itu juga sering disampaikan oleh kalangan masyarakat.

“Sebelumnya memang sudah banyak informasi yang kami terima dari masyarakat, dan kebetulan hal ini sampean (anda, red) sendiri yang menimpa dan mengetahuinya, akan tetapi terkadang-kadang jika ada pihak lalu lintas, mereka juga malah memberi akses jalan,” tegas Wisnu Bagya Winarsa ST saat ada diruangan pada hari, Selasa (16/03/2021).

Dalam hal ini, disinggung terkait anggota petugas pemakaman yang menggunakan APD lengkap di Jalan raya, Kepala Dinas Perkim menyampaikan bahwasanya APD yang dipakai setelah penguburan itu tidak apa-apa, karena mereka setelah melakukan pemakaman disemprot cairan Disinvektan.

“Terkait dengan petugas yang menggunakan APD, setelah selesai melakukan pemakaman langsung disemprot cairan Disinvektan terlebih dahulu, jadi tidak apa-apa meskipun digunakan, lebih jelasnya terkait peraturan itu bisa ditanyakan pada Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit,” jelas Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Dyah Ermita Sari, ST, MT.

Begitupun hal yang sama juga disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Pasuruan bahwa, baju APD tidak apa-apa digunakan, karena sudah disemprot cairan Disinvektan.

“Untuk peraturan diwilayah hukum Kota Pasuruan hal itu memang tidak Emergensi atau darurat, karena pada saat selesai melakukan pemakaman mereka disemprot cairan Disinfektan sebelum kembali kekantor guna membersihkan dirinya,” tegas petugas Dinkes Kota Pasuruan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya, baju APD yang digunakan tidaklah membahayakan Kesehatan masyarakat, maka dari itu terburu-buru untuk membersihkan diri bukanlah suatu alasan tepat untuk menerobos rambu lalu lintas, apalagi tanpa adanya pengawalan dari pihak Kepolisian.

Selanjutnya, menanggapi adanya insiden itu, pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa akan segera panggil pihak yang bersangkutan, karena bagaimanapun mereka sudah melanggar ketertiban berlalu lintas. (Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.