Langgar PPKM Darurat Belasan Pelaku Usaha Dijatuhi Hukuman Pidana

Sejak PPKM darurat diberlakukan, 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.

Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen yang ingin makan di tempat tetapi makanan yang dipesan harus dibawa pulang, mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan.

“Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya, dilansir dari antara.

Tidak menutup kemungkinan warga yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar aturab PPKM darurat, kata Dista, bertambah.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat patuh terhadap aturan sebab tujuannya untuk keselamatan bersama dari penyebaran virus corona.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.