SUKABUMI, JABAR, Harnasnews.com – Belasan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak karena terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Minggu.

Menurut Dista Anggara, penindakan pelanggar PKKM darurat setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.

Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan ini terbukti melangagr PPKM darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.