Lanjutan Sidang Hutang PSSI ,Saksi Beberkan Fakta dan Kronologi

Sementara Azwan menjelaskan bahwa semua aktivitas keuangan PSSI setiap tahun pasti tercatat rapi, karena perintah statuta bahwa setiap tahun sebelum kongres tahunan, keuangan PSSI pasti diaudit oleh auditor independen. “Bisa dilihat di dokumen audit yang ada di PSSI, pasti tertulis ada hutang kepada siapa saja. Bukan hanya ke Pak Nyalla, tetapi juga ke pihak-pihak lain. Pasti tercatat. Dilihat saja sendiri,” urai Azwan menanggapi kuasa hukum PSSI yang mengatakan apakah ada bukti otentik adanya piutang penggugat.

Sebelumnya, dalam jawaban tergugat, kuasa hukum PSSI menganggap tidak ada bukti otentik bahwa La Nyalla memberikan dana talangan kepada PSSI. Bahkan kuasa hukum PSSI mengatakan bahwa surat pengakuan hutang yang diterbitkan PSSI adalah surat yang cacat, karena ditandatangani oleh sekjend Ratu Tisha. Dikatakan, sekjend Ratu Tisha telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan surat tersebut.

Atas hal itu, saksi Erwin menjelaskan kepada majelis hakim bahwa selain dirinya mengetahui secara persis adanya piutang tersebut, surat pengakuan hutang yang dibuat sekjend adalah sah. Karena secara administratif, korespondensi federasi, baik di tingkat negara maupun konferederasi dan FIFA, lebih banyak menjadi tugas sekjend. “Jadi bukan melampaui kewenangannya. Kalau melampaui kewenangannya pasti sekjend Ratu Tisha sudah dipecat oleh komite eksekutif PSSI,” pungkasnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 20 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan alat bukti. (Phank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.