Lanjutan Sidang Hutang PSSI ,Saksi Beberkan Fakta dan Kronologi

JAKARTA,Harnasnews.com – Sidang lanjutan gugatan perdata kepada PSSI yang diajukan mantan ketua umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI kepada dirinya memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018) itu menghadirkan dua saksi. Masing-masing, mantan wakil ketua umum PSSI Erwin Dwi Budiawan dan mantan sekretaris jenderal PSSI Azwan Karim.

Dalam keterangannya, baik Erwin maupun Azwan menjelaskan kronologi terjadinya hutang PSSI kepada La Nyalla. Bahkan utang-piutang itu telah terjadi sejak sebelum La Nyalla menjabat ketua umum PSSI. “Setahu saya di periode 2013 sampai 2015, di era ketua umum dijabat Pak Djohar Arifin dengan sekjend Pak Joko Driyono, saat itu Pak La Nyalla sebagai wakil ketua umum sudah memberikan dana talangan yang dicatat sebagai hutang oleh PSSI. Karena memang kondisi keuangan PSSI belum stabil,” papar Erwin.

Ditambahkan, semua proses adanya utang-piutang itu adalah keputusan rapat komite eksekutif, yang juga dihadiri sekjend saat itu. Baik di masa Joko Driyono maupun Azwan Karim. “Jadi tidak benar apa yang dikatakan kuasa hukum PSSI, bahwa tidak ada bukti adanya piutang Pak Nyalla ke PSSI. Semua dirapatkan dan diputuskan di forum komite eksekutif,” tandas Erwin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.