Laporan Terkait Mutasi Jabatan Kepada PANWASLU, Dinilai Tak Cukup Bukti

“Seharusnya Panwaslu tegas, karena ini menuduh atau menduga seseorang melakukan penyimpangan. Harusnya mereka mempunyai bukti yang akurat minimal dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Untuk itu kepada Panwaslu untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Karena pelapor hanya memiliki foto copy rekom Mendagri untuk melaporkan kepada Panwaslu.

“Ini kan tidak ada bukti, kan cuma foto copy. Jadi di sini Pak As’at tidak perlu mendatangi panggilan Panwaslu. Kalau Panwaslu belum bisa melengkapi dua alat bukti yang cukup. Hanya karena Pak As’at terlalu baik saja dalam menyikapi hal ini secara langsung. Sebenarnya ini tidak ada apa-apanya. Beliau berkeinginan supaya Lumajang ini kondusif dan damai,” katanya.

Menurut Mahmud, hal ini tidak perlu ditanggapi, karena kaidah hukumnya sudah jelas dan pasti, dan tidak usah ditanya terkait keakuratannya.

“Bukti surat itu, kekuatannya terletak pada aslinya. Foto copy itu perlu dikesampingkan,” tuturnya.

Karena foto copy menyangkut dokumen, pihaknya meminta untuk melacak, dapat dari mana dokumen tersebut. Ini barang rahasia, menyangkut privasi dan prestasi seseorang. “Nantina saya akan mendatangi Panwaslu, dan meminta supaya menanyakan kepada pelapor dari mana dapat copy surat dokumen negara ini,” tegasnya.

Mahmud juga menegaskan, panwaslu perlu melakukan rekomendasi laporan palsu ini harus diklarifikasi, selanjutnya diserahkan ke Polres Lumajang agar ditindaklanjuti.

“Ini bukan kepentingan pelapor, pasti ini ada kepentingan yang lain. Dan ini Panwaslu harus kerja keras. Siapa yang mengadakan konspirasi ini. Jika ada salah satu pasangan calon yang menjadi aktor intelektualnya, Panwaslu harus tegas,” pungkasnya. (Red/Her).

Leave A Reply

Your email address will not be published.