Perusahaan  Wajib  Penuhi Hak Pekerja  Perempuan

Jakarta,Harnasnews.Com  – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan sidak ke dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut mayoritas mempekerjakan perempuan, bahkan pekerja pada perusahaan pertama yang dikunjungi 92% perempuan. Tujuan sidak ini, untuk mengetahui kondisi serta permasalahan yang dialami para pekerja perempuan dan memastikan terpenuhinya hak mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Di Kawasan ini banyak perusahaan yang mempekerjakan perempuan, untuk itu saya memutuskan untuk turun langsung melihat serta memastikan kondisi mereka, apakah sudah terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi dalam lingkungan kerja. Hak-hak yang harus dipenuhi seperti adanya fasilitas ruang laktasi, ruang tempat pengasuhan anak (TPA), memberikan waktu untuk memerah air susu ibu (ASI), memberikan cuti melahirkan, cuti haid, serta pemberian upah yang adil sesuai waktu kerja. Pemerintah telah mendorong upaya pemenuhan hak tersebut melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja” Ungkap Menteri Yohana dalam kunjungan sidaknya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.