Legislator Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

“Ironi yang tercipta ini karena penyalahgunaan wewenang seperti tercermin di kasus Dirjen ini,” ucap dia.

Mufti berharap kasus ini menjadi momentum untuk menertibkan tata kelola perdagangan komoditas bahan pokok secara total.

“Ini kan seperti cerita yang berulang. Sebelumnya ada juga kasus terkait komoditas lain, ada gula dan sebagainya. Aparat penegak hukum dan kementerian terkait harus bersinergi membuat tata kelola komoditas bahan pokok ini menjadi lebih baik,” tuturnya, dikabarkan dari antara.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (IWW) dan tiga dari swasta (Permata Hijau Group, Wilmar Nabati, PT Musim Mas).

Mereka dijerat melanggar UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Mendag Nomor 129 juncto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.