Lewati Tenggat Waktu, MK Diminta Tolak Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pilbub Samosir

KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2. “Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar,” kata Hadiningtyas.

“Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut,” imbuh Hadiningtyas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.