Lima Terdakwa Penyelundupan 81 Kilogram Sabu Dituntut Mati

JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai lebih dari lima gram narkotika golongan satu.

Dalam tuntutannya, JPU Fakhrur Rozi dan kawan-kawan menyatakan para terdakwa ditangkap dengan barang bukti 81 kilogram sabu. Dengan rincian empat karung goni berisi 81 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dengan aksara China.

Selain itu, para terdakwa juga menguasai 10 bungkus obat terlarang jenis ekstasi warna merah jambu dan 10 bungkus ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

JPU membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.