
Adhe menyarankan bahwa disamping itu pihak APH harus benar-benar tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani masalah Judi yang kian serius itu. Ia berharap agar semua pihak untuk terlibat aktif dalam pembasmian tindakan melawan norma hukum dan norma sosial itu seperti aparat TNI, Kepolisian, Pers, LSM bersatu mengatasi dan menangkap pelaku.
Demikian pula kepada Babin Kamtibmas, Babinsa wilayah Desa sekecamatan Plampang agar melakukan operasi terhadap para pelaku maupun pengedar bandar judi. Jangan ada kesan apalagi upaya melindungi para pegiat penyakit masyarakat tersebut dengan bekerja sama dengan Tokoh Masyarakat, tokoh Agama atau Lembaga lainnya.
( LP-KPK NTB)Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Prov. Nusa Tenggara Barat menilai praktek judi itu penyakit sosial yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyrakatan dan merupakan pekerjaan yang di haramkan oleh agama dan melawan aturan hukum.
Tidak hanya itu LP-KPK NTB Mengecam keras semua jenis perjudian yang marak terjadi wilayah hukum Polres Sumbawa mulai dari tingkat desa, Kecamatan hingga kabupaten yang notabene kian merangsek sendi kejidupan bermasyarakat.
Ia juga menghimbau seluruh Masyrakat agar ikut berpartisipasi aktif memerangi dan memberantas Perjudian di wilayah masing-masing.
” Bersama kami Selamatkan Generasi Bangsa dan Wujudkan Sumbawa Yang Kondusif”, harap dan motivasi Adhe akrab Ketua LP-KPK NTB.( Wan)