LPKAN: Ada beberapa pasal RKUHP mengancam azas Demokrasi, dan menganggu ranah pribadi

JAKARTA, Harnasnews – Rancangan Kitab Undang Undang Pidana (RKUHP) yang telah disahkan DPR, menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Terlebih lagi pasal-pasal dalam RKUHP terbaru itu dinilai penuh kontroversi.

Menanggapi pro kontra terkait pengesahan RKUHP , Pembina Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Wibisono mengatakan setelah disahkan oleh DPR ada waktu 3 bulan untuk sosialisasi dan melihat respon masyarakat, jika pemerintah tidak meninjau ulang dan memperbaiki pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP akan berpotensi diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya tidak akan bahas pasal pasal yang kontroversial semuanya, tapi di antaranya pasal yang kontroversial yakni pasal 349 ayat 1 RKUHAP. Kami menilai rumusan dalam pasal tersebut tidak paham landasan pijakannya dari mana. Selain itu rumusan pasal tersebut juga legal reseningnya apa, sehingga setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara harus dihukum 2 tahun penjara, ini membungkam rakyat untuk bersikap kritis, bukannya kita menganut azas demokrasi, untuk bebas berpendapat?, ” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media di Jakarta, Rabo (7/12/2022).

Dia menilai pasal ini (349 ayat 1 RKUHP) targetnya membungkam masyarakat agar tidak boleh mengkritisi tingkah laku aparat penegak hukum yang cenderung melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Pembungkaman terhadap masyarakat, juga terhadap DPR. Adanya pasal tersebut agar masyarakat tidak boleh bersuara atas tingkah laku anggota DPR yang tidak mengindahkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu RKUHP harus ditolak karena tidak mencerminkan negara hukum dan demokrasi. Misalnya saja, saat penulis mengkritik Ketentuan pidana dalam pasal 218 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden. Solusinya sederhana: Hapus pasal ini,” jelas pengamat militer dan pertahanan ini.

“Juga soal Pasal penghinaan lembaga Negara. Solusinya ya cukup menghapus ketentuan Pasal 349. Kritik kriminalisasi dan pembungkaman demonstrasi, solusinya tinggal menghapus Pasal 256,” imbuhnya.

Belum lagi Pidana penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang diatur dalam Pasal 188 ayat (1):

“Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Leave A Reply

Your email address will not be published.