LPKAN Sebut Bila Kortas Sudah Efektif KPK Tidak Diperlukan

“Dan menurut hemat saya OTT KPK bukan sebuah prestasi. Tapi bagaimana seharusnya pencegahan dini dilakukan oleh KPK,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Desember 2021 lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan. Rencananya sejumlah eks pegawai KPK itu akan ditempatkan di Kortas Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan, dengan dibentuknya Kortas tidak akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh KPK dan Kejaksaan.

“Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang,” kata Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Minggu (12/12/2021).

Menurut dia, pembentukan Kortas Tipikor Polri, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang selama ini telah dilakukan oleh Polri.

Meski begitu, hingga saat ini, masih belum pasti di mana para eks penyidik KPK itu akan ditugaskan di dalam Kortas Tipikor Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.

Eks pegawai KPK itu adalah bagian dari 75 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski proses TWK dinilai kontroversial dan mendapat banyak kecaman, namun KPK pada akhirnya tetap memecat mereka dengan hormat. (Sgy)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.