JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan negara melalui LPSK memulihkan 3.692 korban peristiwa pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengungkap peristiwa itu.

“Sampai saat ini, LPSK sebagai representasi negara telah melakukan pemulihan bagi 3.692 korban peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Maneger Nasution berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikemukakannya dalam diskusi publik bertema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, Maneger Nasution tidak sepenuhnya sependapat dengan pihak-pihak yang menilai bahwa negara sama sekali belum berupaya ataupun memperhatikan para korban peristiwa pelanggaran HAM berat.

Selama ini, menurutnya, LPSK sebagai representasi negara telah memulihkan hak para korban peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama hak sosial dan ekonomi mereka.

“Bermodal surat keterangan sebagai korban yang dikeluarkan Komnas HAM, LPSK melakukan pemulihan hak sosial dan ekonomi korban dari beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat,” katanya, dilansir dari antara.