LPSK: Negara Pulihkan 3.692 Korban Pelanggaran HAM Berat

Di samping itu, lanjut dia, LPSK menggelar kegiatan menyapa penyintas pelanggaran HAM berat di beberapa daerah di Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan LPSK dalam memperingati Hari HAM Internasional 2021 itu, katanya, ditujukan untuk menampung aspirasi dan harapan dari para korban.

“LPSK berharap mereka dapat bertransformasi menjadi penyintas tangguh dan terkoneksi dengan rekan-rekan penyintas lainnya,” kata dia.

Selain Maneger Nasution, diskusi publik bertema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” itu menghadirkan beberapa narasumber lainnya.

Mereka adalah Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Mugiyanto, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, dan Dosen Universitas Paramadina Atnike Sigiro.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.